Warga asal Malang, Piyono (61) dihukum 5 bulan penjaga karena memelihara ikan alligator. Piyono menjalani siding urusan di Pengadilan Negeri Malang pada Senin (9/9).
Hukuman 5 bulan tersebut lebih rendah 3 bulan dari tuntutan awal Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 8 bulan.
Piyono dituntut sebab melanggar pasal 88 juncto pasal 16 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 2004 perihal Perikanan dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2020.
Usai mendengar putusan tersebut, Piyono pun menangis karena merasa tak bersalah dan tidak tahu akan aturan tersebut. JPU Kejari Kota Malang, Suud mengatakan, meski vonis lebih rendah dari tuntutan yang diajukan, putusan tersebut dinilai sudah memenuhi keadilan.
“Jadi tuntutan itu 8 bulan jadi 5 bulan. Kalau soal putusan itu aturan sudah melalui pertimbangan yang kami pikirkan matang-matang dan kami menganggap putusan ini sudah memenuhi keadilan dan kalau dicek sudah termasuk ringan menurut kami,” ujar Suud, Senin (9/9) dilansir dari detiknews oleh MBKPOS.
Kasus ini tidak dapat diselesaikan melalui restorative justice karena tidak ada korban sehingga tidak ada perdamaian. Putusan hakim tersebut membuat Kuasa Hukum Piyono, Guntur Putra Abdi kecewa.
“Putusan ini terlalu memberatkan di keluarga juga, bahwasanya kita juga sudah mengajukan putusan bebas atau seringan-ringannya percobaan lah. Sehingga, terdakwa hanya wajib lapor. Tapi dengan ini, terdakwa diputus 5 bulan subsider 1 bulan dengan denda Rp 5 juta,” ujar Guntur.
Anak Piyono berana Aji Nuryanto mengaku selama ini tidak tahu tentang pemeliharaan ikan alligator yang dibeli ayahnya di Pasar Burung Splendid 16 tahun silam. Keluarga merasa terkejut saat tiba-tiba petugas Polda Jatim datang ke kolam pemancingan milik Piyono di Kelurahan Sawojajar pada Jumat (2/2).






